Mabes Polri meluncurkan penangkapan pada 8 anggota Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI) berkaitan masalah kekacauan demonstrasi menampik pengesahan RUU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ada 9 terduga yang didatangkan. 1 salah satunya bukan anggota KAMI, tetapi mempunyai fungsi yang sama di media sosial.
"Dari Medan ini ada mendapati 2 laporan polisi, kemudin ada 4 terduga yang kita kerjakan penangkapan serta penahanan. Inisial KA, JG, NZ, serta WRP," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menyebutkan, KA adalah admin dari Whatsapp Group dengan beberapa anggota yang masuk. Ia pernah tuliskan berkaitan penghimpunan massa untuk melempari DPRD Sumatera Utara, polisi, serta minta demonstran supaya tidak mundur maupun takut waktu demo RUU Cipta Kerja.
KA kumpulkan dana untuk logistik konsumsi makanan untuk demonstran.
Selanjutnya terduga JG tuliskan dalam Whatsapp Group supaya massa bisa memakai batu serta bom molotov waktu berlaga. Ia minta supaya berlangsung skrip kekacauan 1998 dibarengi penjarahan toko serta rumah punya masyarakat turunan China dalam demonstrasi RUU Cipta Kerja.
Sesaat, Terduga NZ tuliskan hal sama bersuara hasutan. Termasuk juga terduga WRP yang ikut menghasut dengan mengharuskan massa bawa bom molotov.
meraih keuntungan dalam permainan judi togel "Bom molotovnya ada ini kita peroleh. Sama pilok untuk bikin tulisan. Bom molotvnya untuk melempar mobil, terbakar. Ini memakai skema hasut, skema hoax. Alurnya semacam itu. Semua sudah peran-perannya terlihat," jelas ia.
Terduga ke-5 berinsial JH berperanan menghasut massa sampai mengakibatkan berlangsungnya tindakan pengacau serta vandalisme. Di account Twitter-nya, ia menulis jika Undang-Undang memang untuk primitif, investor dari RRT, serta pebisnis rakus.
"Modusnya mengupload content ajaran kedengkian di account twitter terduga JH ini dan terduga menebarkan, polanya menebarkan muatan informasi berbohong itu memiliki kandungan kedengkian berdasar SARA," kata Argo.
Terduga ke enam berinisial DW yang disebut pemilik account Twitter @podoradong. Ia bukan anggota KAMI, tetapi lakukan fungsi yang sama di media sosial yang dipandang menyebabkan kekacauan.
Seterusnya terduga ke-7 berinisial AP. Ia memakai account Facebook serta Youtube untuk menebarkan beberapa info miring, salah satunya masalah multifungsi Polri melewati dwifungsi ABRI, NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia, disahkannya UU Ciptaker bukti negara sudah dijajah, negara tidak dapat jagalah rakyatnya, negara didominasi cukong, sampai VOC style baru.
Terduga ke-8, lanjut Argo, berinsial SN. Ia memakai account Twitternya untuk menampik Omnibus Law, memberikan dukungan demo pekerja, serta bela sungkawa demonstrasi pekerja.
"Modusnya ada photo, selanjutnya diberi tulisan, info berbeda dengan peristiwanya. Misalnya ini peristiwa di Karawang, tetapi ini gambarnya tidak sama. Ini salah satunya, ada banyak menjadi tanda bukti penyidik dalam kontrol. Ada juga beberapa macam tulisan serta gambarnya tidak sama," papar Argo.
Terduga ke-9 berinisial KA berperanan mengupload di Facebook berkaitan isi butir klausal RUU Cipta Kerja yang disebutkan penyidik berlawanan dengan UU Cipta Kerja yang sebetulnya. Ada 13 point dengan pola penampikan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Untuk terduga KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, serta KA dijaring dengan Klausal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Klausal 14 ayat 1 serta ayat 2, serta Klausal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan intimidasi hukuman penjara 6 tahun.
Sesaat untuk JH serta AP dikenai Klausal 28 ayat 2 juncto Klausal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Klausal 14 ayat 1 serta 2, Klausal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Klausal 207 KUHP dengan intimidasi hukuman penjara 10 tahun.